Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Rabu, 28 Desember 2011

Rabu, 28 Desember 2011

PENELITIAN PERLINDUNGAN PEMBANTU RUMAH TANGGA

Pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga merupakan pekerjaan yang didominasi oleh perempuan berlatar belakang pendidikan rendah dan status sosial ekonomi rendah. Peluang pekerjaan ini lebih terbuka lebar di daerah perkotaan seiring  berubahnya fungsi peran ibu dalam rumah tangga sebagai pencari nafkah. Pekerjaan pembantu rumah tangga identik dengan  image ‘pelayan’ dan pelayan harus tunduk pada majikan. Sehingga pekerjaan pembantu rumah tangga merupakan  pekerjaan sektor informal yang tergolong sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya hak atas gaji yang layak, hak mendapat  pelayanan kesehatan, hak mendapat hiburan, hak untuk istirahat (Iswati, 2001). Hal ini diperparah dengan belum ada perundangan khusus yang  mengatur tentang pembantu rumah tangga,  pihak yang berwenang ataupun pihak yang terkait sulit untuk melakukan perlindungan.

Di kota-kota besar seperti Bandung dan Jakarta, para pembantu rumah tangga dan pengguna jasa pembantu rumah tangga biasanya menggunakan  biro jasa penyalur pembantu rumah tangga. Idealnya Biro Jasa ini turut memberikan wawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pembantu rumah tangga dan membangun komitmen pembantu rumah tangga untuk menjalankan kewajibanya dalam hubungan kerja dengan majikannya. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis tertarik untuk meneliti tentang “Perlindungan Hak-Hak Pembantu Rumah Tangga” Secara umum masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah “ Bagiamana perlindungan hak-hak pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Biro Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga”.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Subjek penelitian adalah Pembantu rumah tangga yang disalurkan melalui Yayasan Sosial Purna Karya Kota Bandung (5 orang) dan majikan pengguna jasa pembantu rumah tangga tersebut, pimpinan Yayasan Sosial Purna Karya Bandung, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja (Bagian Perlindungan). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Pada umumnya pembantu rumah tangga berlatar belakang social ekonomi rendah; 2)  Kondisi lingkungan tempat bekerja umumnya kurang memadai terutama berkaitan dengan jaminan hak sosial dan kesehatan, jam bekerja, dan upah atau penghasilan; 3) Biro jasa penyalur tenaga kerja bermanfaat bagi Pembantu Rumah Tangga dalam menyalurkan pekerjaan, mendapatkan pendidikan dan pembinaan mengurus rumah tangga, dan perlindungan terhadap hak-hak yang diatur dalam perjanjian; 4) Hak-hak Pembantu rumah tangga meliputi hak jaminan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, istirahat, hiburan, upah atau penghasilan yang layak, hak memperoleh perlakuan yang layak/terlindung dari tindak kekerasan; 5) sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagai seorang  tenaga kerja. Oleh karena itu perlu ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates