Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Jumat, 30 Desember 2011

Jumat, 30 Desember 2011

PEMBAHASAN KEMBALI RAPERDA PAUD

Perjalanan pembahasan empat rancangan peraturan daerah kab sambas atas inisiatif eksekutif berjalan lancar. Hanya saja, pada paripurna laporan hasil kerja panitia khusus yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kab Sambas, Kamis (17/3) memberikan beberapa sedikit catatan.
Diungkapkan Uray Farida, Jubir Pansus 1 yang ditugasi membahas dan mendalami materi raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dan raperda PAUD,  menyarankan beberapa hal. Termasuk memberikan saran agar raperda PAUD dibahas pada paripurna selanjutnya. Setelah dilakukan pembahasan bersama, raperda mendapat beberapa perbaikan baik redaksional dan materi pasal perpasal. Untuk raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, Judul Raperda mengalami perubahan. “Judul raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, kata Sistem diganti, sehingga judulnya menjadi raperda tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujar Farida.
Dibeberapa pasal, lanjut Legislator Partai berlambang Pohon Beringin ini, kata Bupati dalam raperda itu diganti dengan pemerintah daerah dan ada penegasan beberapa pasal.  Raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan mengalami kurang lebih 26 perubahan dari draft awal yang diajukan eksekutif. Dijelaskan Farida, raperda ini terdiri dari 16 BAB dan 49 Pasal.
Suryadi, jubir Pansus 2 menyampaikan bahwa pendalaman materi raperda, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan dinas dan instansi terkait. “Kami juga menggelar konsultasi dengan kementrian pekerjaan umum, hal ini kami lakukan guna mendapatkan banyak masukan sehingga diharapkan tercipta peraturan daerah yang berkualitas,” ungkapnya.
Raperda izin usaha jasa konstruksi terang legislator dari Kecamatan Tekarang ini terdiri 13 BAB dan 30 Pasal. Perubahan diantaranya pada konsideran raperda, ada perubahan perundang-undangan yang tidak relevan lanjutnya diganti.
Jubir Pansus 3, Bahidin, menerangkan mengenai raperda tentang pencabutan tujuh perda kab sambas akan berdampak pada pendapatan asli daerah bumi terigas. Diperkirakan dia, kurang lebih 223 juta rupiah akan hilang dari target penerimaan PAD Kab Sambas. “Kami sangat berharap dan mendorong pemerintah daerah segera mengajukan raperda baru untuk mencarikan solusi mengatasi penerimaan pendapatan asli daerah kab sambas,” ungkap dia. Beberapa perda yang dicabut diantaranya Perda Nomor 13 Tahun 2000, Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi, Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Industri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates