Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Sabtu, 31 Desember 2011

Sabtu, 31 Desember 2011

MENGGAGAS SEKOLAH KOMUNITAS

Data dari Direktorat Pendidikan Masyarakat, Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas menunjukkan total penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang menyandang buta aksara berkisar 15,04 juta. Indonesia pun akhirnya harus puas menyandang gelar sebagai negara dengan penduduk buta aksara terbesar di Asia Tenggara. Selain itu, setiap tahun hampir satu juta anak di Indonesia terancam putus sekolah dasar. Di Jawa Timur jumlah siswa putus sekolah juga mengalami peningkatan yang signifikan khususnya jenjang SMP dan SMA. Jumlah siswa SMP periode 2006/2007 yang mengalami putus sekolah mencapai kisaran 2.223 siswa, atau meningkat 4,2 persen dari periode sebelumnya yaitu 2.133 siswa. Sedangkan siswa putus sekolah jenjang SMA periode 2006/2007 mencapai 3.357 siswa, atau meningkat 60 persen dari periode sebelumnya yaitu 2.099 siswa.

Selama ini, dalam common sense masyarakat pendidikan memang selalu diidentifikasikan sebagai barang publik sehingga negara merupakan institusi yang berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara formal. Negara dalam hal ini dipercaya atau diberi mandat oleh masyarakat untuk menciptakan pemerataan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Ironisnya, ketidakberdayaan masyarakat dalam memperoleh akses yang sama dalam aspek pendidikan merupakan persoalan mendasar yang hingga saat ini belum tuntas, bahkan mulai tersamarkan oleh isu-isu pendidikan yang lain semacam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), subsidi anggaran pendidikan 20%, dan lain-lain yang masih saja kontroversial.
Ketidakberdayaan masyarakat dalam memperoleh pendidikan formal yang layak bagi kemanusiaan selalu dipusingkan dengan alasan klasik yaitu tingginya biaya pendidikan yang berbanding lurus dengan rendahnya pendapatan perkapita masyarakat. Sehingga banyak masyarakat terjebak dalam kemiskinan dan terpaksa menjadikan pendidikan bukan sebagai kebutuhan primer. Logico positivisme yang dikembangkan negara sebagai parameter keberhasilan sistem pendidikan mestinya perlu dikaji ulang sebab menimbulkan misinterpretasi yang mengkognisi masyarakat. Standarisasi dalam berbagai bentuk (UAN, Akreditasi) tidak selamanya menjadi ukuran yang akurat dalam menilai tingkat kecerdasan bangsa bahkan cenderung bias. Celakanya, masyarakat terlanjur menganggap bahwa nilai standarisasi yang bagus merupakan jaminan memperoleh pendidikan yang baik pula. Muncul kemudian sekolah yang favorit dan pinggiran yang saling bersaing memperebutkan pangsa. Setiap sekolah saling melengkapi sarana dan prasarana walau dengan anggaran yang besar untuk menarik minat siswa. Konsekuensi logisnya adalah sekolah favorit atau bukan, yang jelas biayanya menjadi mahal. Di sini kualitas menjadi terabaikan sebab sistem pendidikan terjebak dalam mekanisme pasar dimana negara merupakan aktor yang ikut bermain di dalamnya.
Secara filosofis, tanggung jawab negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga Indonesia mampu mengakomodasi segala potensi baik material maupun spiritual untuk menciptakan kesejahteraan bangsa yang berkeadilan sosial seutuhnya. Namun hal ini bukan berarti negara merupakan satu-satunya aktor dalam konstelasi pendidikan di Indonesia, sebaliknya setiap elemen bangsa berhak berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Negara hanya memiliki otoritas dalam wilayah-wilayah formal dan juga harus ikut memelihara basis pendidikan non-formal untuk memperkuat pondasi pendidikan nasional.
Negara dalam realitasnya tidak mungkin membebaskan biaya pendidikan sebab terbentur dengan minimnya subsidi untuk pendidikan dalam APBN. Pendidikan gratis masih retorika yang perlu diperjuangkan untuk menjadi nyata. Kondisi ini bila dibiarkan berlarut-larut tentu membahayakan bagi keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia. Oleh sebab itu, dalam hemat saya negara dalam hal ini pemerintah mau tidak mau harus segera berpaling pada pendidikan non-formal seperti pondok pesantren dan sekolah komunitas sebagai alternatif untuk mengembangkan pendidikan nasional.
Pondok pesantren perlu kita garis bawahi sebab merupakan basis pendidikan non-formal yang sangat membudaya dalam masyarakat Indonesia terutama di daerah pinggiran. Lembaga ini memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat didasarkan atas perjalanan sejarahnya yang dirintas sejak era walisanga di tanah jawa. Pondok pesantren baik tradisional maupun modern pada dasarnya bersifat otonom baik dari segi kurikulum maupun budaya yang dikembangkan walaupun juga dalam beberapa hal yang sifatnya administratif menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Yang juga istimewa adalah toleransi biaya dalam lembaga pendidikan ini tidak sehitam putih institusi formal sehingga lebih mampu mengakomodasi semua lapisan masyarakat.
Yang menarik adalah perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren termanifestasikan dalam bentuk yang salah. Muncul indikasi adanya formalisasi terhadap operasionalisasi pendidikan di pondok pesantren. Kecenderungan ini bisa dilihat dari keinginan pemerintah untuk memberikan standarisasi dalam kurikulum maupun akreditasi. Implikasinya adalah pondok pesantren yang akreditasinya di bawah standar perlu mengikuti ujian persamaan ketika akan memasuki institusi pendidikan formal. Kondisi ini tentu kontraproduktif, sebab akhirnya pondok pesantren mulai mengikuti logika pemerintah yang terbukti tidak teruji dalam mengembangkan pendidikan formal, apalagi dalam pondok pesantren yang memiliki karakteristik yang khas. Pemerintah mestinya tidak mengklasifikasi basis-basis pendidikan non-formal secara kasar melalui akreditasi yang justru memicu kompetisi antar pondok pesantren untuk diakui kapabilitasnya oleh pemerintah.
Invasi pemerintah yang ofensif dalam pelbagai sektor penopang pendidikan memaksa kita untuk memikirkan strategi lain untuk mendukung pemberdayaan pendidikan masyarakat terutama lapisan bawah. Salah satu gagasan besar yang sedang naik daun adalah dengan memunculkan sekolah-sekolah komunitas sebagai media perlawanan terhadap hegemoni pemerintah dalam dinamika pendidikan di Indonesia. Pada dasarnya sekolah komunitas merupakan bentuk pendidikan alternatif yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memberikan pendampingan terhadap komunitas masyarakat yang tidak mampu mendapatkan akses pendidikan secara layak.
Pendidikan dalam sekolah komunitas didesain untuk tidak hanya memberikan kemampuan dasar seperti tulis menulis, berhitung, membaca melainkan juga perlunya menanamkan pemahaman yang mampu membangkitkan tekad dan kesadaran mereka untuk mampu mandiri dan keluar dari ketertindasannya. Tujuan sekolah komunitas adalah agar setiap masyarakat yang mengalami diskriminasi mampu mengangkat harkat dan martabatnya sendiri tanpa tergantung pada pemerintah. Oleh sebab itu sekolah komunitas (Community Based Schooling) ini memerlukan upaya-upaya yang terpadu dari segenap lapisan masyarakat agar terus tumbuh subur dan mampu mempertahankan eksistensinya.
Sekolah komunitas sebenarnya juga mengajarkan tentang pengenalan nilai-nilai demokrasi sejak dini. Pendidikan yang diarahkan pada pengembangan pribadi anak didik untuk lebih menghargai hak-hak asasi manusia. Hal ini diharapkan agar tercipta rasa saling pengertian, kekeluargaan, toleran dalam menjalin persaudaraan tanpa membedakan status sosial, suku bangsa, agama, maupun golongan-golongan tertentu sehingga mentalitas perdamaian mulai terbangun. Kemampuan anak didik tidak melulu dikembangkan dari kurikulum, melainkan lebih ditujukan pada analisa sosial, belajar dari kehidupan sehari-hari, sehingga budaya belajar mampu menumbuhkan nalar kritis untuk memajukan kemanusiaan.
Salah satu contoh sekolah komunitas yang menjadi teladan bagi sekolah komunitas yang lain adalah sekolah Qaryah Thayyibah di Salatiga. Harapan dari sekolah ini adalah agar sekolah dapat dijangkau oleh semua dan tidak bergantung pada lembaga-lembaga formal pendidikan. Masalah pendidikan digagas dan dikelola bersama oleh segenap warga, pemerintah, orang tua, guru, yang terus saling merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pendidikan bagi anak didiknya. Kentalnya kebersamaan yang dijalin dalam sekolah komunitas ini telah melunturkan citra sekolah yang kaku, formal, dan birokratis.
Pemerintah semestinya mulai menyadari munculnya berbagai sekolah yang menekankan pendidikan alternatif sebagai bentuk respon positif dari masyarakat yang diakibatkan oleh kebijakan negara yang tidak populis khususnya dalam pengembangan pendidikan nasional. Sudah sewajarnya rakyat berhak dan bebas untuk mendapat dan menentukan pendidikan yang diinginkannya, bukan selalu diberi dan diarahkan yang terbukti membawa kemerosotan bangsa. Jika pemerintah mau mawas diri, tidak terkooptasi dalam kapitalisme, mau merangkul segenap elemen penopang pendidikan, dan memberikan kesempatan yang sama, saya yakin negara ini mampu mensejajarkan dirinya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates